MEDAN, KabarMedan.com | Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan memusnahkan 6,4 ton bawang merah ilegalĀ asal Malaysia, Kamis (7/5/2015).
Pemusnahan 320 karung seberat 6,4 ton bawang merah ilegal ini dimusnahkan dengan cara dikubur dibelakang Kantor Karantina di Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Karantina Pertanian Kelas II Medan, Japar Siddik, mengatakan, bawang merah selundupan asal Malaysia itu merupakan tangkapan Polda Sumut dikawasan Jalinsum dan melalui kargo Bandara KNIA.
“Bawang merah itu diselundupkan dari Dumai dan akan diedarkan ke Kota Medan,” ungkapnya.
Selain bawang merah, pihaknya juga memusnahkan 30 kg kecambah kelapa sawit, bibit lobak, dan stek tanaman bunga yang dilakukan dengan cara dibakar.
“Untuk pemiliknya sulit kita ketahui, karena pengirimannya melalui tangan ke tangan,” pungkasnya. [KM-03]














