7.409 Kasus Diselesaikan Polrestabes Medan Sepanjang 2017

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 10.231 kasus tindak pidana masuk ke Polrestabes Medan sepanjang 2017. Jumlah itu terdiri dari curas 407 kasus, curat 1.285 kasus, curanmor 1.548 kasus, pembunuhan 21 kasus, penganiayaan berat (Anirat) 981 kasus.

Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 270 kasus, narkoba 1.832 kasus, perjudian 444 kasus dan lain-lain 3.453 kasus. “Dari jumlah itu 7.409 kasus diselesaikan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto dalam press release akhir tahun 2017, Sabtu (30/12/2017).

Dadang mengatakan, untuk 407 kasus curas atau perampokan yang menyebabkan 18 orang korbannya dilaporkan meninggal dunia, dapat diselesaikan 3033 kasus. Untuk curat dari 1.285 kasus selesai 823 kasus. Kemudian curanmor dari 1.548 kasus selesai 424 kasus. Pembunuhan 21 kasus selesai 14 kasus.

“Untuk kasus anirat 981 kasus selesai 721 kasus. KDRT 270 kasus selesai 270 kasus, narkoba 1.832 kasus selesai 1.641 kasus, perjudian 444 kasus selesai 431 kasus penipuan, dan penggelapan serta lain sebagainya ada 3.453 kasus dan berhasil diselesaikan 2.782 kasus,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.