7 Kakak Kelas Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Siswi SMK di Batang Kuis

DELI SERDANG, KabarMedan.com | Polisi menetapkan 7 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan seorang siswi SMK di Batang Kuis, Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan orang tua korban.

“Dari 8 orang diduga pelaku hasil gelar perkara menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (2/4).

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Tujuh pelajar yang dijadikan tersangka, yaitu YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP dan RI.

“Sementara satu orang berinisial RA dipulangkan,” ujarnya.

Firdaus mengatakan, tujuh tersangka telah ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Untuk tersangka dilakukan penahanan. Untuk JA masih dalam pengejaran,” cetusnya.

Para tersangka ini dijerat Pasal 81 ayat 2 sub 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Polres Sergai Bantah Adanya Lapak Judi di Pantai Cermin: "Tidak Benar!, Sudah Lama Tutup"

Seperti diberitakan, pelajar SMK ini dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap adik kelasnya berinisial D. Laporannya tertuang dalam LP/155/lII/2020/SU RES DS tanggal 31 Maret 2020.

Peristiwa pertama diduga terjadi pada Desember 2019 di kantin sekolah yang kosong. Peristiwa kedua diduga terjadi pada Januari 2020 di salah satu rumah tersangka. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.