MEDAN, KabarMedan.com | Belakangan banyak kejadian yang membuat netizen berdebat mengenai kendaraan pritotas di jalanan. Beberapa waktu lalu, viral sebuah mobil Mercedes Benz yang dianggap menghalangi atau pun tidak menepi saat ambulans hendak lewat.
Sementara baru-baru ini terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil pemadam kebakaran yang melaju dengan kecepatan tinggi karena berupaya secepat mungkin sampai ke lokasi kebakaran untuk memadamkan api.
Lalu apa itu kendaraan prioritas?
Kendaraan prioritas ialah kendaraan yang wajib didahulukan di jalan raya dibandingkan dengan pengguna jalan lainnya. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Pada Paragaf 8 tentang Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaran Lalu Lintas, di Pasal 65 Ayat 1 diuraikan jenis-jenis kendaraan yang harus diprioritaskan berdasarkan urutannya, yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantaran jenazah;
- Kovoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
- Kendaraan yang penggunaanya untuk keperluan khusus mengangkut barang-barang khusus.
Pada pasal selanjutnya dijelaskan bahwa kendaraan prioritas tersebut harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Tak hanya itu, mengenai kendaraan prioritas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Pada Bagian Kedelapan tentang Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran, dijabarkan hal yang sama mengenai hak utama kendaraan prioritas.
Di Pasal 135 dijelaskan pula bahwa terhadap kendaraan prioritas tidak diberlakukan rambu-rambu lalu lintas yang biasanya wajib dipatuhi pengguna jalan.
“Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134,” bunyi pasal tersebut. [KM-06]