74 Personel Polda Sumut Dipecat di Tahun 2017

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 74 personel polisi di Sumatera Utara di lakukan Pemberhentian Degan Tidak Hormat (PDTH) sepanjang 2017. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 13 persen dibandingkan 2016 yang hanya 68 personel.

“Polda Sumut juga memberikan sanksi kepada 50 personel yang melanggar disiplin, 175 personel yang melanggar kode etik profesi, dan 79 personel yang melakukan tindak pidana,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, dalam konferensi pers akhir tahun di Pos Lalu Lintas Lapangan Merdeka Merdeka, Minggu (31/12/2017).

Paulus mengatakan, berbagai sanksi yang diberikan kepada personel itu sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam menengakkan aturan dan disiplin.

“Namun kita juga memberikan penghargaan kepada personel yang mampu menunjukkan prestasi dan keberhasilan dalam tugas,” ujarnya.

Selain memberikan penghargaan kepada empat personel teladan, Polda Sumut juga memberikan piagam bagi 387 personel yang berprestasi, serta 48 personel penilai, dan tiga administrator assessment center Polda Sumut. Polda Sumut juga menaikkan pangkat bagi 96 perwira menengah, 344 perwira pertama, dan 1.983 Bintara selama tahun 2017.

“Ada juga tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya 146 orang, Satya Lencana 32 tahun 36 orang, Satya Lencana 24 tahun ada 225 orang, Satya Lencana 20 tahun ada 5 orang, Satya Lencana 16 tahun ada 257 orang, dan Satya Lencana 10 tahun ada 8 orang,” jelasnya.

Polda Sumut juga memberikan kesempatan dalam mengikuti pendidikan Sespimti 1 orang, Sespimti 9 orang, Sespimma 5 orang, PTIK 8 orang, Sekolah Inspektur Polisi 40 orang, Sekolah Inspektur Polisi Khusus 8 orang, dan Pendidikan Alih Golongan 115 orang. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.