850 Warga Binaan Rutan Depok Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

JAKARTA, KabarMedan.com | Sebanyak 850 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Kelas II B Cilodong, Depok diusulkan akan mendapat remisi khusus lebaran Idul Fitri 2019.

“Kemarin kami mengusulkan 850 warga binaan akan mendapatkan remisi lebaran tahun ini. Totalnya ada 1200 WBP yang status hukumnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Rutan Kelas II B Cilodong, Kota Depok Bawono Ika Sutomo kepada Suara.com, Senin (3/6/2019).

Terkait pemberian remisi itu, katanya, ada 14 warga binaan yang berpeluang bebas dan bisa merayakan lebaran bersama keluarga di rumahnya. Untuk napi dengan masa tahanan 6 bulan pertama akan mendapatkan remisi 15 hari.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Saat hari Raya Idul Fitri ada sekitar 14 orang WBP akan mendapatkan remisi langsung bebas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mendapat SK remisi sebanyak 350 WBP. Ia berharap sisanya akan mendapatkan SK remisi sebelum lebaran 2019.

“Mudah-mudahan kita berharap 850 remisi yang kita usulkan SK (nya terbit semua,” katanya.

Syarat untuk mendapatkan remisi adalah WBP yang bersangkutan telah menjalani tahanan minimal 6 bulan, dan berkelakuan baik. Yebih lebih utama adalah mereka sudah inkrah, dan tidak dalam proses banding dan kasasi.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Walaupun kasusnya sudah putus tapi kalau masih dalam proses banding berarti belum inkrah. Itu belum bisa mendapatkan remisi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, ada sebanyak 1600 tahanan yang mondok di Rutan Kelas II B Cilodong, Kota Depok. Sebanyak 1200 narapidana status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan 400 tahanan lainnya, masih dalam proses sidang.

“Kami harap para warga binaan bisa mengunakan remisi secara manfaat,” pungkasnya. [KM-03]