MEDAN, KabaMedan.com | Sebanyak 92 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)? yang ada di Sumatera Utara mendapatkan remisi di Hari Anak Nasional (HAN) pada tanggal 23 Juli 2017. Dua orang di antaranya langsung bebas.
“Remisi diberikan kepada anak binaan yang telah memenuhi persyaratan,” kata Humas ?Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, Kamis (20/7/2017).
Ia mengatakan, 92 anak binaan yang mendapatkan pemotongan masa hukuman secara bervariasi.
“Ada 59 orang anak binaan yang mendapat pemotongan masa tahanan 1 bulan, 28 orang mendapat pemotongan masa tahanan 2 bulan, dan 3 orang mendapat pemotongan masa tahanan tiga bulan,” ujarnya.
Sementara, anak binaan yang langsung bebas 1 orang terdapat di Lapas Rantau Perapat dan 1 orang anak binaan di LPKA Medan.
“Saat ini mereka menjalani hukuman dan menghuni 13 unit pelayanan pemasyarakatan, seperti LPKA Medan, Lapas dan Rutan yang ada di Sumatera Utara,” pungkasnya. [KM-03]














