2 Pengedar Uang Palsu di Medan Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Reskrim Polsek Medan Barat menangkap dua pria diduga sebagai pengedar uang palsu. Kedua pria yang ditangkap, yaitu HT alias M (53) dan P (44) warga Kecamatan Medan Barat.

“Keduanya ditangkap di Jalan Karya Medan pada Senin (8/3),” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Rabu (11/3).

Afdhal mengatakan, awalnya petugas mendapat indormasi adanya dugaan peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah P. ” Dari penggeledahan ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ujarnya.

Saat diinterogasi, P mengaku uang palsu itu didapat dari HT dengan harga beli perlembarnya Rp30 ribu.

“Petugas melakukan pengembangan dan menangkap HT di rumahnya. Dari situ petugas menemukan
1 unit laptop, 2 unit printer, kertas manila dan penggaris besi yang diduga untuk membuat uang palsu,” jelasnya.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Selanjutnya, kedua pria dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkasnya. [KM-03]