BINJAI, KabarMedan.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang ibu rumah tangga karena menjual sabu-sabu. Pelaku EW alias Erna (42) warga Jalan Letjen Jamin Ginting, Gang Mushala, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan ini diamankan di kediamannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,82 gram, satu bong, dua buah pirek, lima mancis, dan dompet.
Informasi yang dihimpun, Jumat (3/4/2015) menyebutkan, penangkapan ibu rumah tangga ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut. Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan.
Di waktu yang bersamaan, polisi juga melakukan penggerebekan di Jalan T Imam Bonjol, Gang H Safiah, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan MHI alias Hamka (35) dan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 1,10 gram, dua amplop ganja kering, dua buah bong, satu timbangan elektrik dan satu unti HP.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP PS Simbolon, mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
“Keduanya kita amankan pada waktu bersamaan. Keduanya merupakan target operasi kita,” katanya. [KM-03]
Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.