Cegah Penyebaran Virus Corona, Lapas Tanjung Gusta Medan Bebaskan 143 Napi

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 143 narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Tanjung Gusta Medan dibebaskan.

Hal ini menyusul surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bernomor PAS-497.PK.01.04.04 tahun 2020 yang mengatur tentang pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).

Kepala Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico mengatakan, bahwa pembebasan 143 narapidana itu akan dilakukan secara bertahap.

Adapun narapidana yang dibebaskan yakni yang telah menjalani dua per tiga masa pidana, dan yang terjerat kasus pidana umum.

Baca Juga:  Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Warga

“Asimilasi untuk Lapas Klas I Medan jumlah total 143 orang. Ada 43 orang hari ini akan kita bebaskan ditambah lima orang yang masuk dalam pembebasan bersyarat. Jadi hari ini asimilasi 43 ditambah lima program PB jadi total 48 orang,” katanya, Kamis (2/4/2020).

Ia menyebutkan, pembebasan narapidana ini bukan hanya berdasarkan surat edaran asimilasi dari Ditjen PAS saja.

Baca Juga:  GKN di Silinda, Polisi Hanya Temukan Bong dan Plastik Klip

Namun, over kapasitas di dalam Lapas Tanjung Gusta juga menjadi salah satu alasan pembebasan narapidana.

“Karena itu agak rawan karena takut satu kamar terlalu sempit sehingga dikhawatirkan akan berdampak penularan. Oleh karena itu salah satu solusi program pemerintah adalah untuk mengurangi dampak tersebut dan over kapasitas dilakukan program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan,” pungkasnya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here