MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek salah satu warung yang dijadikan arena judi di Jalan Jamin Ginting KM 8, Medan.

Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan 12 orang, yaitu pemilik mesin berinisial DPB, pemilik tempat FSB, kasir JT dan RS serta 8 orang pemain judi yakni TS, BS, IP, ET, S, WG, ABS, dan RS.

Baca Juga:  Kapolres Sergai Pasang Stiker Pemantul Cahaya ke Sejumlah Truk di Jalinsum Antisipasi Tabrak Belakang

“Ada 12 orang yang diamankan terkait perjudian,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, melalui Kanit Pidum AKP Ricky Paripurna Atmaja, Minggu (5/4/2020).

Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan arena judi tembak ikan dan jackpot tersebut.

Dari laporan itu petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.

Baca Juga:  Polres Sergai Bongkar Peredaran Pupuk Palsu dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

“12 orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan petugas,” ujarnya.

Dari lokasi petugas juga menyita barang bukti 1 kunci warung, 4 mesin jackpot, 1 mesin judi tembak ikan, dan 1 buku perhitungan mesin pulpen dan kalkulator.

Akibat perbuatannya mereka dipersangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here