JAKARTA, KabarMedan.com | Polisi menangkap sebanyak 3.000 orang lantaran keluyuran saat terjadi wabah virus corona atau Covid-19.
Penangkapan yang dilakukan hingga Minggu (5/4/2020), setelah Kapolri mengeluarkan maklumat tentang pelarangan orang berkerumun selama pandemi corona.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, mereka yang ditangkap tidak ditahan melainkan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Ada sekitar 3.000-an orang ya, masyarakat yang diminta untuk membuat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi dengan adanya virus pandemi ini,” katanya seperti diberitakan Suara.com –jaringan KabarMedan.com, Senin (6/4/2020).
Argo mengatakan, polisi juga mencatat sudah membubarkan kerumunan masyarakat sebanyak 10.873 kali.
“Pembubaran massa atau kerumunan ada 10.873 kalau kita bubarkan,” ucap Argo.
Dari angka tersebut, katanya, 18 orang sudah diamankan di Polda Metro Jaya karena tidak mengindahkan imbauan petugas saat dibubarkan.
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, pada Kamis (19/3/2020) lalu.
Maklumat itu mengatur agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.
Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19. [KM-03]














