Tak Terima Dituduh Curi Anjing, Pria Ini Bacok Kepala Jerry

Ilustrasi Pembacokan. Foto: Kumparan

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria Roni Perangin-angin (25) nekat membacok kepala Jerry Anthoni Barus (39).

Pasalnya, warga Jalan Besar Delitua ini dendam karena dituduh mencuri anjing milik korban.

Informasi yang dihimpun, peristiwa percobaan pembunuhan ini terjadi warung kopi di Jalan Besar Delitua, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Rabu (15/4/2020).

Awalnya korban menemui pelaku dan menuduhnya telah mencuri anjing peliharaannya pada dinihari tadi.

Di situ korban meminta agar anjingnya segera dikembalikan, jika tidak maka HP milik pelaku yang diambil korban juga tidak dikembalikan.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Kesal dituduh mencuri anjing, pelaku pulang ke rumah dan mengambil parang.

“Sekira pukul 06.00 WIB pelaku sambil membawa parang warung kopi tersebut. Melihat korban sedang tertidur pelaku langsung membacok kepala korban hingga bersimbah darah,” kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Korban pun terbangun dan berteriak minta tolong. Melihat kedatangan warga, pelaku pun melarikan diri.

Warga pun membawa korban ke rumah sakit. Anak korban membuat laporan ke Polsek Delitua.

“Petugas kita yang mendapat laporan melakukan pengejaran dan menangkap pelaku bersama barang bukti parang,” jelasnya.

Saat ini korban masih mendapatkan perawatan yang serius di Rumah Sakit Sembiring.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan polisi,” pungkasnya. [KM-03]