MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap Abdul Karim (20) karena diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di parkiran hotel.

“Pelaku ditangkap saat menggunakan sepeda motor hasil curian itu di Jalan Suprapto, Tanjungbalai,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Jum’at (17/4/2020).

Baca Juga:  Pengerukan Tanah Urug Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Tanjung Beringin Sergai

Putu mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Muhammad Rizki Perdana (21), yang kehilangan sepeda motor BK 4112 QAI di parkiran hotel. Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Dari pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin diketahui bahwa sepeda motor yang dibawa pelaku memang milik korban yang dicurinya di halaman hotel,” ujarnya.

Baca Juga:  Nyamar jadi Pembeli, Polisi Amankan Seorang Pengedar Sabu di Kota Tengah Dolok Masihul

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here