Lokasi Judi Dadu di Jalan Harmonika Medan Digerebek, 12 Orang Jadi Tersangka

MEDAN, KabarMedan.com | Tim gabungan Polsek Medan Baru bersama Ditintelkam Polda Sumut menggerebek sebuah lokasi judi di Jalan Harmonika Pasar 1, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 25 orang dari lokasi. Selain itu, petugas juga menyita uang Rp9.140.000, 1 unit mobil, 6 buah dadu beserta tempatnya dan 1 spanduk dadu.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya lokasi judi dadu yang meresahkan masyarakat.

“Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi judi tersebut pada Kamis malam (30/4),” kata Martuasah, Sabtu (2/5/2020).

Selanjutnya, 25 orang yang diamankan dibawa ke mako Polsek Medan Baru guna menjalani pemeriksan.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yaitu 3 orang penyelenggara judi dan 9 orang pemain judi. Para tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Sementara itu, 13 orang yang tidak ikut dalam permainan judi berstatus sebagai saksi.

“13 orang yang turut diamankan statusnya saksi dan telah dikembalikan kepada keluarganya,” pungkasnya. [KM-03]