Warga Tak Pakai Masker dan Tak Bawa KTP saat Terjaring Razia Dihukum Push Up

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas gabungan Pemko Medan kembali melakukan razia penggunaan masker di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Selasa siang (5/5/2020).

Satu persatu pengendara roda dua dan angkutan kota (Angkot) diberhentikan, untuk diperiksa apakah pengemudi maupun penumpang memakai masker atau tidak.

Dalam razia tersebut, anyak ditemukan penggendara yang tidak menggunakan masker. Petugas lalu mendata dan KTP bersangkutan ditahan selama tiga hari.

Baca Juga:  Literasi Sadar Halal Bagi Masyarakat Sergai, Kolaborasi Anggota DPR RI dan BPJPH

Jika warga yang tidak membawa mau pun tidak memiliki KTP, petugas memberikan hukuman berupa push up sebanyak 10 kali.

Selanjutnya, warga yang terjaring tidak memakai masker diberikan masker dan diingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah.

Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, razia dilakukan sebagai bentuk upaya menyadarkan masyarakat terkait pentingnya mengenakan masker di saat pandemi COVID-19.

Baca Juga:  Logistik Sumut Mulai Bangkit, Arus Peti Kemas Tumbuh 5% di Awal 2026

“Saat ini telah ada peraturan yang mewajibkan seluruh warga untuk menggunakan masker. Untuk itu, perlu diwaspadai jika ada orang yang tidak mengenakan masker,” katanya.

Akhyar mengatakan, Pemerintah Kota Medan akan terus melakukan razia masker selama pandemi COVID-19 baik di pasar maupun di jalan raya.

“Sanksi administrasi tentunya akan diberikan kepada warga yang tidak mengenakan masker yakni penahanan KTP,” pungkasnya. [KM-03]