MEDAN, KabarMedan.com | Petugas gabungan Pemko Medan kembali melakukan razia penggunaan masker di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Selasa siang (5/5/2020).
Satu persatu pengendara roda dua dan angkutan kota (Angkot) diberhentikan, untuk diperiksa apakah pengemudi maupun penumpang memakai masker atau tidak.
Dalam razia tersebut, anyak ditemukan penggendara yang tidak menggunakan masker. Petugas lalu mendata dan KTP bersangkutan ditahan selama tiga hari.
Jika warga yang tidak membawa mau pun tidak memiliki KTP, petugas memberikan hukuman berupa push up sebanyak 10 kali.
Selanjutnya, warga yang terjaring tidak memakai masker diberikan masker dan diingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah.
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, razia dilakukan sebagai bentuk upaya menyadarkan masyarakat terkait pentingnya mengenakan masker di saat pandemi COVID-19.
“Saat ini telah ada peraturan yang mewajibkan seluruh warga untuk menggunakan masker. Untuk itu, perlu diwaspadai jika ada orang yang tidak mengenakan masker,” katanya.
Akhyar mengatakan, Pemerintah Kota Medan akan terus melakukan razia masker selama pandemi COVID-19 baik di pasar maupun di jalan raya.
“Sanksi administrasi tentunya akan diberikan kepada warga yang tidak mengenakan masker yakni penahanan KTP,” pungkasnya. [KM-03]















