MEDAN, KabarMedan.com | Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi mengancam akan membawa sengketa lahan Kebun Bahilang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah hukum ini siap ditempuh jika Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara terus bergeming atas penguasaan lahan landreform yang merugikan masyarakat petani.
Ancaman tersebut dilayangkan setelah pihak PBH PERADI menyerahkan Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Nomor 002/PBH.PERADI-DPC/P/IX/2026 kepada Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara pada 9 September 2026 lalu.
Dalam perkara ini, PBH PERADI resmi bertindak sebagai kuasa hukum Kelompok Tani Reformasi Karya Sejati (KTRS) yang telah memperjuangkan hak atas tanah tersebut selama lebih dari dua dekade.
Sekretaris PBH PERADI, Ikhwan Khairul Fahmi, menegaskan, pihaknya siap mengambil tindakan tegas apabila aduan resmi mereka tidak kunjung mendapat tanggapan memadai dari pihak otoritas pertanahan.
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada penanganan konkret, PBH PERADI akan membawa dugaan penguasaan objek landreform ini ke lembaga anti rasuah untuk mengusut tuntas proses pemberian Hak Guna Usaha (HGU) awal kepada PT Nusa Pusaka Kencana (PT NPK) di Kabupaten Serdang Bedagai”, tegasnya, di Sei Rampah, Rabu (16/09/2026)
Dalam pernyataan resminya, PBH PERADI mengajukan tiga desakan utama kepada BPN Sumut, yakni meminta penyelesaian secepatnya atas sengketa objek landreform yang diduga masih dikuasai PT NPK Kebun Bahilang, mendesak BPN untuk segera turun ke lapangan guna menginventarisasi titik-titik lahan sengketa, serta meminta percepatan proses redistribusi tanah kepada para petani dan penggarap yang berhak.
Konflik agraria ini sendiri berakar dari bekas konsesi perkebunan karet kolonial NV. United Serdang Sumatra Rubber Plantation Ltd. seluas ±1.304,8 hektare. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria tahun 1961 dan 1965, status hukum tanah perkebunan tersebut sejatinya telah kembali sepenuhnya di bawah penguasaan negara.
Permasalahan kemudian berlanjut saat Menteri Dalam Negeri menerbitkan SK HGU Nomor SK.23/HGU/DA/1986 dan SK.178/DJA/1986 pada 17 Mei 1986.
Dalam kedua keputusan tersebut, PT NPK hanya diberikan HGU seluas 1.018,74 hektare, sedangkan sisa lahan seluas ±286,06 hektare secara tegas dikecualikan dari HGU dan ditetapkan sebagai objek landreform untuk di distribusikan kepada rakyat.
Namun hingga saat ini, PT NPK diduga kuat masih terus menguasai dan mengusahakan sebagian areal landreform tersebut.
Sementara itu, Ketua PBH PERADI, Dedi Suheri, menyatakan, membela masyarakat yang tertindas oleh kekuatan korporasi besar merupakan kewajiban moral dan hukum pejuang keadilan. Pihaknya juga meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar berdiri bersama rakyat kecil demi tegaknya keadilan agraria di Sumatera Utara.














