MEDAN, KabarMedan.com | Seorang oknum anggota DPRD Langkat dari Fraksi PAN berinisial SF alias AS ditangkap polisi atas dugaan penggelapan mobil rental.
Informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari laporan korban Wandri Meyrikson Tambunan (28).
Korban melaporkan bahawa mobil Toyota Grand New Avanza BA 1473 OA miliknya diduga telah digelapkan oleh pelaku dan rekannya pada tahun 2017.
“Petugas yang melakukan penyelidikan menangkap TTM ditangkap di rumahnya di Sibolga pada Selasa (4/2/2020),” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2020).
Saat diinterogasi, katanya, TMM mengaku mobil milik korban telah digadaikan Rp25 juta. TTM juga mengaku WN dan SF diduga ikut terlibat dalam penggelapan mobil rental ini.
“Petugas melakukan pengembangan dan menangkap WN pada 30 Maret 2020 dan SF pada 26 April 2020,” ujarnya.
Ia menjelaskan, petugas masih mencari keberadaan mobil rental yang digadaikan. Polisi telah mengantongi identitas pelaku yang menerima mobil gadaian tersebut.
“Para pelaku saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sibolga. Mereka dikenakan Pasal 372 Subs Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]