JAKARTA, KabarMedan.com | Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak Polda Kalimantan Selatan membebaskan eks Pemimpin Redaksi (Pemred) Banjarhits, Diananta Putra Sumedi yang ditahan pada Senin (4/5/2020).
Hal tersebut terkait sengketa pemberitaan di portal Banjarhits.id yang diduga menyinggung SARA. Padahal sengketa pers itu telah diselesaikan melalui Dewan Pers.
“Kami mendesak Polda Kalimantan Selatan membebaskan segera Diananta Putra Sumedi dari tahanan dan mencabut status tersangkanya. Komite Keselamatan Jurnalis meminta kepolisian menghormati keputusan Dewan Pers sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pers,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sasmito Madrim dalam keterangannya, Selasa (5/5/2020).
Komite juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi jajaran Polda Kalimantan Selatan yang tetap menindaklanjuti sengketa pers ke ranah pidana. Sebab, sikapĀ Polda KalselĀ ini berpotensi memberangus kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.
“Kami mengimbau masyarakat menghormati kerja-kerja jurnalis dan melapor ke Dewan Pers jika merasa dirugikan dengan pemberitaan jurnalis sebagaimana diatur dalam UU Pers,” ujarnya.
Ketua AJI Balikpapan Devi Alamsyah mengatakan, sikap Polda Kalsel membuktikan bahwa aparat penegak hukum abai terhadap UU Pers Nomor 40 tahun 1999 serta nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers-Polri. Sebab, katanya, jurnalis dengan kerja-kerja jurnalistiknya sudah dilindungi dua aturan tersebut.
“Tidak bisa ditahan begitu saja. Masalahnya ini harusnya sudah clear di Dewan Pers saja. Pelanggaran MoU Polri-Dewan Pers ini jadi preseden buruk saat momentum Hari Kebebasan Pers, 3 Mei kemarin,” cetusnya.
Ia menjelaskan, sengketa pemberitaan yang dimuat Diananta juga sebenarnya sudah selesai di tangan Dewan Pers. Artinya, proses hukum yang menyeret Diananta tak bisa lagi dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
Hal itu dibuktikan dengan keluarnya lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang yang terbit 5 Februari 2020. Isinya, meminta pihak teradu yakni Kumparan dan Banjarhits memuat hak jawab atas berita yang dinilai keliru.
“Permintaan itu sudah dipenuhi, tapi penyidikan masih berjalan. Kami menyesalkan abainya polisi terhadap MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri,” jelasnya.
Pihaknya juga menyesalkan sikap polisi yang menyoal status Banjarhits.id yang tidak berbadan hukum dan tak tercantum di Dewan Pers.
“Terlepas dari status hukum Banjarhits.id, sekali lagi, kerja-kerja jurnalistik sudah dilindungi UU. Karenanya, sengketa karya jurnalistik diselesaikan di ranah Dewan Pers bukan pidana,” jelasnya.
AJI menuntut pengentian proses hukum terhadap Nanta. Pihaknya juga mengajak semua awak media massa se-Indonesia untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Penahanan Nanta tidak berdasar. Dalam hukum, orang tidak bisa dihukum dua kali atas kasus yang sama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menahan Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda.
Diananta ditahan untuk 20 hari ke depan karena berita yang ditulis di portal banjarhits.id diduga menyinggung SARA.
Banjarhits.id merupakan media yang bekerjasama dengan Kumparan.com melalui program 1001 Startup Media. Melalui kerjasama tersebut, berita wartawan Banjarhits dimuat di kanal Kumparan.com/Banjarhits.
Berita yang dipermasalahkan pelapor yaitu “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang diunggah di Banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu.
Pelapornya atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Pelapor menilai berita itu menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan.
Dirinya melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sukirman mengadukan kasus ini ke Polda Kalsel dan Dewan Pers pada November 2019 lalu. Meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (26/11/2019).
Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukan banjarhits.id yang menjadi mitra kumparan.
Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).
Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai.
Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.
Kendati demikian, proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel pada 4 Mei 2020 hingga 20 hari ke depan. [KM-03]














