Pemudik di Sumatera Utara Tak Punya Surat Bebas COVID-19 Akan Disuruh Putar Balik

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara mendirikan 114 pos pengamanan dalam Operasi Ketupat Toba 2020.

Pihaknya juga mendirikan 25 pos pemeriksaan (check point) untuk mengantisipasi pemudik yang masuk atau keluar dari wilayah Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, check point berada di di daerah Langkat, Labuhanbatu, Tapanuli Selatan, Padanglawas, Tanah Karo dan Pakpak Bharat.

“Personel yang bertugas di di pos pemeriksaan (check point) akan memeriksa setiap kendaraan ataupun masyarakat yang masuk ke wilayah Sumatera Utara,” katanya, Rabu (13/5).

Ia mengatakan, seluruh kendaraan yang melintas akan diberhentikan dan seluruh penumpang diharuskan turun untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, seperti cek suhu tubuh dan kendaraan disemprot cairan disinfektan.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

“Jika tidak memiliki surat bebas COVID-19, maka masyarakat ataupun pemudik diimbau untuk balik kanan ke daerah asalnya masing-masing. Jika ada masyarakat tidak mentaati maka akan diberi penindakan sesuai UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya.

Untuk itu, kata Martuani, masyarakat yang ingin mudik harus memenuhi kriteria, yaitu bebas rapid test, menunjukkan negatif dan mendapat surat resmi dengan alasan bepergian yang jelas.

“Untuk pospam yang didirikan tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Sumut. Di mana personel Polda Sumut dibantu back up oleh Kodam I/BB serta pemerintah setempat yaitu Dinas Kesehatan, Satpol PP serta perangkat desa atau lurah,” jelasnya.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Martuani menjelaskan, para personel yang melakukan pengecekan harus tetap mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah, yaitu menggunakan APD, masker, sarung tangan, sepatu.

“Dari hasil pendataan yang dilakukan, rata-rata setiap hari sekitar 600 kendaraan diperintahkan kembali karena tidak memenuhi syarat untuk masuk wilayah Sumut. Ini juga dilakukan Provinsi Riau, Aceh dan Sumbar, jika ada pemudik dari Sumut yang memasuki wilayah mereka,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.