MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Beringin, Polresta Medan menangkap seorang pria diduga melakukan penggelepan sepeda motor.
Pelaku yang ditangkap berinisial MH alias Bandrek (31) warga Dusun VIII Desa Karang Anyer, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
“Pelaku ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik korban Siti Fadiah (16) warga Dusun Bali, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Deli Serdang,” kata Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP MKL Tobing, Sabtu (16/5/2020).
Ia mengatakan, awalnya pelaku meminjam sepeda motor korban pada Sabtu (2/5/2020). Korban yang percaya lalu meminjamkan sepeda motornya.
“Namun setelah di tunggu sampai larut malam Pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor korban,” ujarnya.
Peristiwa ini dilaporkan orangtua korban ke polisi. Petugas Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap di Simpang Pasar 1 Desa Karang Anyer, Kecamatan Beringin, Deli Serdang pada Jumat (15/5),” ungkapnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]