Gelapkan Sepeda Motor, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Beringin, Polresta Medan menangkap seorang pria diduga melakukan penggelepan sepeda motor.

Pelaku yang ditangkap berinisial MH alias Bandrek (31) warga Dusun VIII Desa Karang Anyer, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

“Pelaku ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik korban Siti Fadiah (16) warga Dusun Bali, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Deli Serdang,” kata Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP MKL Tobing, Sabtu (16/5/2020).

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Ia mengatakan, awalnya pelaku meminjam sepeda motor korban pada Sabtu (2/5/2020). Korban yang percaya lalu meminjamkan sepeda motornya.

“Namun setelah di tunggu sampai larut malam Pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor korban,” ujarnya.

Peristiwa ini dilaporkan orangtua korban ke polisi. Petugas Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

“Pelaku ditangkap di Simpang Pasar 1 Desa Karang Anyer, Kecamatan Beringin, Deli Serdang pada Jumat (15/5),” ungkapnya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.