MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polresatabes Medan menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor.
Kedua residivis bernama Arif Setiadi alias Arif (30) dan Romi Rinaldi alias Romi (23) diberi tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korbannya.
“Kedua pelaku mencuri 2 unit sepeda motor milik karyawan toko pada tanggal 3 dan 14 Mei 2020,” katanya, Rabu (20/5).
Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Falmboyan Raya, Medan Sunggal pada Senin 18 Mei 2020 dinihari.
“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi adanya transaksi sepeda motor curian yang dilakukan kedua pelaku,” ucapnya.
Saat dilakukan pengembangan, kata Ronny, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan pelaku.
Petugas lalu memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian. “Pelaku Arif merupakan mantan napi asimilasi yang baru saja bebas,” cetusnya.
Dari pelaku disita barang bukti sepeda motor Honda Beat Hitam milik korban.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” pungkasnya. [KM-03]














