Pembunuh Pria di Deli Serdang Ditangkap, Ini Motifnya

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Henri alias Go Ahen (28) di bengkel mobil di Jalan PWI/Kemenangan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap April Andika Harahap (20).

Ia diduga berperan sebagai turut membantu membunuh korban. Sementara tersangka utama A Pohan (33) masih buron.

“Satu pelaku ditangkap merupakan adik ipar dari tersangka utama A Pohan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas, Rabu (20/5/2020).

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan istri korban yang mengatakan bahwa suaminya hilang.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Dari laporan tersebut, petugas melakukan pencarian dan menemukan korban pada Jumat (15/5) di sebuah bengkel di Desa Sampali.

“Korban merupakan seorang agen mobil. Usai melakukan pembunuhan pelaku menjual mobil korban di sebuah showroom mobil di Jalan Bilal,” ujarnya.

Petugas yang melakukan penyelidikan katanya, mendapati identitas kedua pelaku yang telah menjual mobil korban tersebut.

Petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku April. Sementara A Pohan yang merupakan pemilik bengkel berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 1 skop, 1 buah palu, seutas tali nilon, 1 mobil Daihatsu Xenia, uang tunai Rp200 ribu dan 1 pisau.

“Pelaku utama masih dalam pengejaran. Motif pelaku melakukan pembunuhan ingin menguasai harta benda korban,” jelasnya.

Ronny menjelaskan, mobil tersebut dijual seharga Rp 59 juta oleh pelaku utama.

“Usia menjual mobil pelaku utama memberi uang Rp200 ribu kepada April,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.