MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang wanita dan dua pria karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Mereka yang ditangkap adalah Imelda (38) ditangkap bersama dua orang pria, yaitu Imam Fahmi (29) dan Rifaldi (19).

“Ketiga ditangkap di Resto Star, Jalan Ampera Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (23/5/2020) malam,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:  Kapolres Sergai Pasang Stiker Pemantul Cahaya ke Sejumlah Truk di Jalinsum Antisipasi Tabrak Belakang

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan bahwa lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Dari laporan tersebut, kata Martualesi, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan dan mengamankan ketiganya.

“Saat penggerebekan Imelda sempat membuang 1 paket plastik klip berisi kristal. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti seperti bong yang digunakan untuk menghisap sabu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Bongkar Peredaran Pupuk Palsu dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Saat diinterogasi pelaku mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang di Desa Pondok Ceblong.

Polisi lalu melakukan pengembangan namun gagal menangkap sosok yang memasok narkoba tersebut.

“Ketiganya masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here