Polres Pematangsiantar Tangkap 2 Pelaku Pencurian

MEDAN, KabarMedan.com | Mikael Lumban Tobing (30) dan Anton Silalahi (35) harus merasakan dinginnya penjara.

Keduanya ditangkap petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar karena melakukan pencurian.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Nur Istiono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Sutrisno Sembiring (39) warga Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai.

Dalam laporannya korban kehilangan tas berisi uang Rp20 juta,1 unit HP, 1 KTP, 2 SIM, ATM dan STNK.

“Pada Kamis 21 Mei 2020 sekitar pukul 05.08 WIB korban tertidur di dalam truk yang sedang terparkir karena rusak di Jalan Parapat KM 4.5, Pematang siantar. Korban dibangunkan saksi dan menyatakan tasnya telah diambil pelaku,” katanya, Selasa (26/5/2020).

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Mikael saat sedang duduk di warung di Jalan Merbau Kecamatan Siantar Utara, Senin (25/5/2020).

“Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Anton Silalahi,” ujarnya.

Saat diinterogasi, kata Nur, pelaku Mikael mendapat bagian Rp2 juta dan 1 unit HP hasil curian. Sementara pelaku Anton mendapat uang Rp1,8 juta.

“Uang yang didapat digunakan pelaku untuk berfoya-foya. 1 unit HP hasil curian dijual pelaku ke Rambung Merah,” ungkapnya.

Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor dan uang Rp280 ribu. “Untuk pelaku JD masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya. [KM-03]