Masa Tanggap Darurat COVID-19 di Sumut Diperpanjang

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 7 Juni 2020. Masa tanggap darurat ini seharusnya berakhir pada 29 Mei 2020.

“Lanjut, dilanjutkan sampai 7 Juni,” kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Rabu (27/5/2020).

Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat tersebut, maka  sekolah akan melanjutkan aktivitas belajar dari rumah.

Baca Juga:  Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 KM Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

“Dilanjutkan berarti sekolah masih tetap belajar di rumah,” ujarnya.

Ditanya tentang mal, plaza dan pusat perbelanjaan sudah ada yang buka di Kota Medan, Edy mengaku, seharusnya belum boleh buka.

“Nanti saya telepon (pemerintah) Kota Medan. Itukan wewenangnya Kota Medan,” pungkasnya. [KM-03]

Baca Juga:  Arus Peti Kemas PMT Belawan dan Kuala Tanjung Tumbuh 6 Persen Hingga Mei 2026