MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 7 Juni 2020. Masa tanggap darurat ini seharusnya berakhir pada 29 Mei 2020.
“Lanjut, dilanjutkan sampai 7 Juni,” kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Rabu (27/5/2020).
Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat tersebut, maka sekolah akan melanjutkan aktivitas belajar dari rumah.
“Dilanjutkan berarti sekolah masih tetap belajar di rumah,” ujarnya.
Ditanya tentang mal, plaza dan pusat perbelanjaan sudah ada yang buka di Kota Medan, Edy mengaku, seharusnya belum boleh buka.
“Nanti saya telepon (pemerintah) Kota Medan. Itukan wewenangnya Kota Medan,” pungkasnya. [KM-03]
Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.