Masa Tanggap Darurat COVID-19 di Sumut Diperpanjang

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 7 Juni 2020. Masa tanggap darurat ini seharusnya berakhir pada 29 Mei 2020.

“Lanjut, dilanjutkan sampai 7 Juni,” kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Rabu (27/5/2020).

Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat tersebut, maka  sekolah akan melanjutkan aktivitas belajar dari rumah.

Baca Juga:  Forwakum Sergai Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

“Dilanjutkan berarti sekolah masih tetap belajar di rumah,” ujarnya.

Ditanya tentang mal, plaza dan pusat perbelanjaan sudah ada yang buka di Kota Medan, Edy mengaku, seharusnya belum boleh buka.

“Nanti saya telepon (pemerintah) Kota Medan. Itukan wewenangnya Kota Medan,” pungkasnya. [KM-03]

Baca Juga:  DPRD Sergai Sahkan Ranperda RPJMD 2025-2029 Menjadi Perda

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.