Pelaku Perampokan Ditangkap Polisi Saat Pulang ke Rumah

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pelaku perampokan ditangkap polisi setelah sempat menghilang selama satu tahun.

Pelaku M Ali Nasution Alias Bolot (25) ditangkap saat kembali ke rumah kontrakan orang tuanya di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak.

“Yang bersangkutan merupakan salah satu perampokan yang terjadi pada 31 Juni 2019 di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak,” kata  Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).

Ia mengatakan, pelaku dan dua rekannya (buron) merampok korban Sutarjono (35). Modusnya adalah meminta bantuan pinjaman uang dan mengajak korban untuk bertemu.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

“Saat bertemu di lokasi pelaku merampok 1 unit sepeda motor, 1 unit HP dan uang Rp3,3 Juta milik korban. Selain itu korban ditodong pisau pada bagian perut dan diancam akan dibunuh,” ujarnya.

Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Patumbak yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.

Petugas yang mendapat informasi pelaku balik ke rumah kontrakan orang tuanya bergerak cepat dan melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

“Pelaku selama ini melarikan diri ke Pekan Baru. Saat ditangkap pelaku sempat curiga sehingga langsung melarikan diri. Namun petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku,” jelasnya.

Dari pelaku disita barang bukti 1 buah pisau, 1 buah obeng dan 1 gunting. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku.

“Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.