Polres Tanjungbalai Ciduk 3 Pencuri Sepeda Motor

MEDAN, KabarMedan.com | Tim Tekab Polres Tanjungbalai menangkap 3 orang pencuri sepeda motor. Salah satu di antaranya ditangkap saat bersembunyi di dalam kapal.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pencurian pertama terjadi pada Kamis sore (4/6/2020).

Pelaku Fahrul (40) dan Dedi (26) mencuri sepeda motor Yamaha NMAX milik Muslim Ketaren (30) yang sedang terparkir.

Korban yang tidak kehilangan sepeda motornya kemudian melaporkan peristiwa tersebut dengan nomor LP/129/VI/2020/SU/ Res Tanjung Balai.

“Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Dusun VI, Desa Sipaku Area, Asahan, Minggu (7/6/2020),” katanya, Senin (8/6/2020).

Pencurian kedua terjadi pada Sabtu (6/6/2020). Pelaku Zul (51) mencuri sepeda motor Honda Supra BK 5929 CV milik IS yang terparkir di depan tangkahan Cok Nasi, di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti.

“Saat itu koran pergi ke seberang dari tempatnya memarkirkan sepeda motor. Saat kembali korban tidak melihat sepeda motornya. Kasus ini dilaporkan ke Polres Tanjung Balai,” ujarnya.

Dari laporan korban, kata Putu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Zul saat berada di galangan kapal di Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias.

“Petugas melakuka pengepungan di kapal tempat pelaku sedang bersembunyi. Tak lama Zul berhasil diringkus lalu dan diamankan bersama dengan barang buktinya,” pungkasnya. [KM-03]