3 Pria di Simalungun Ditangkap Karena Cabuli Bocah 11 Tahun

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap tiga orang pria di Simalungun, Sumut karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 tahun.

Ketiga pria yang ditangkap adalah TP (41), KD (50) dan L (21) yang merupakan warga Kecamatan Raya Kahean, Simalungun.

“Ada tiga laporan dari satu korban. Kejadiannya sekitar bulan Mei 2020,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Ia menjelaskan, mereka diduga melakukan pencabulan di tiga lokasi berbeda di Sorba Bandar Tonang. “Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 jo 76 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Kita masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan upaya lain, diantaranya perlindungan terhadap korban dan koordinasi dengan pihak terkait,” pungkasnya. [KM-03]