Cabuli Bocah 4 Tahun Sebanyak 7 Kali, Remaja di Pematangsiantar Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang remaja berinisial FB (19) ditangkap polisi karena diduga mencabuli bocah berusia 4 tahun. Remaja tersebut diduga telah 7 kali mencabuli korbannya.

“Pelaku FB ditangkap pada Kamis (11/6/2020). Untuk penyebabnya masih kita dalami,” kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Nur Istiono dalam keterangannya, Minggu (14/6/2020).

Nur Istiono mengatakan, awalnya korban dan orang tuanya sedang tidur (istirahat) di rumahnya, di Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Korban lalu terbangun meminta minum. Selanjutnya korban bersama orang tuanya ke kamar mandi untuk buang air kecil. Saat buang air kecil korban menjerit kesakitan di arah kemaluannya.

Keesokan harinya, korban memberitahukan kepada ibunya bahwa pelaku FB telah memasukkan kemaluannya ke arah kemaluan korban.

“Ibu korban yang mendengar hal itu mencari terlapor. Setelah berjumpa, terlapor mengaku telah melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak 7 kali. Pengakuan terlapor terakhir mencabuli korban pada Rabu (10/6/2020),” ujarnya.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Ibu korban merasa keberatan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar. Petugas yang mendapat laporan melekaukan penyelidikan dan menangkap pelaku FB.

Pelaku FB lalu diboyong ke Satreskrim Polres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku FB dipersangkakan dengan Pasal 81 subs Pasal 82 UU Perlindungan Anak. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.