Cabuli Pacar di Bawah Umur, Seorang Remaja di Tanjungbalai Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang remaja di Tanjungbalai, Sumatera Utara berinisial RP (18) ditangkap polisi karena diduga mencabuli pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

“RP ditangkap di Jalan STM, Medan Amplas, Minggu (14/6/2020),” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (15/6/2020).

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Putu mengatakan, penangkapan berawal dari laporan orang tua korban dengan laporan polisi bernomor LP/90/IV/2020/SU/Res T. Balai, tanggal 14 April 2020.

“Dalam laporannya korban disetubuhi RP di dalam kos-kosan di Tanjungbalai pada Maret 2020,” ujarnya.

Petugas yang melakukan penyelidikan mengetahui bahwa RP telah melarikan diri ke Medan. Petugas pun melakukan pengejaran dan menangkap RP.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Rp sudah diamankan di Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [KM-03]