MEDAN, KabarMedan.com | Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.

Di mana, Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban dan sebagai otak pelaku dijatuhi hukuman mati.

Terdakwa M Jefri Pratama alias Jefri (42) dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara M Reza Fahlevi (28) dihukum 20 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di PN Medan, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:  Kapolres Sergai Pasang Stiker Pemantul Cahaya ke Sejumlah Truk di Jalinsum Antisipasi Tabrak Belakang

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.

“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap Zuraida Hanum dengan pidana mati,” kata Erintuah.

Baca Juga:  Polres Sergai Bongkar Peredaran Pupuk Palsu dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Parada Situmorang meminta ketiga terdakwa dihukum seumur hidup.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis mengatakan tak menemukan alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan yang dilakukan Zuraida.

Perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan saat Jamaluddin sedang tidur. Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa dan penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here