Kapolda Sumut Minta Kepala Desa Laporkan Jika Ada Pihak Minta Jatah BLT

MEDAN, KabarMedan.com | Kepala desa di Sumatera Utara diminta untuk melaporkan jika ada yang meminta ‘jatah’ dari bantuan BLT. Polisi berjanji akan menindak oknum atau pihak yang meminta jatah dari bantuan tersebut.

“Saya mengimbau kepada kepala desa seluruh Sumatera Utara apabila ada yang seperti ini laporkan ke Polda, laporkan ke Polres, pasti akan kami tindak,” kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin dalam paparannya di Mapolda Sumut, Rabu (8/7).

Martuani menegaskan, kepada desa di seluruh Sumatera Utara tidak ada yang boleh meminta hak yang bukan peruntukannya.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

“Saya menudukung kepada desa untuk berani melaporkannya, apabila ada orang lain yang tidak bertanggungjawab yang meminta jatah (komisi-red) dari BLT yang diberikan pemerintah,” ujarnya.

Martuani mengatakan, salah satu penyebab unjuk rasa berujung kerusuhan di Desa Mompang Julu, Madina karena meminta jatah 30 persen dari bantuan langsung tunai (BLT).

“Jadi kenapa ini harus kita proses, ini tidak boleh dijadikan role model untuk menekan kepala-kepala desa se-Sumatera Utara. Memeras, meminta jatah 30 persen dari dana desa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

” Di Mandailing Natal ini sudah ada 2 orang yang mundur karena tidak memberikan permintaan (jatah) seperti kelompok ini,” tambahnya.

Martuani mengatakan, sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan tersebut.

Tersangka yang diamankan merupakan provokator hingga pelempar batu kepada polisi.

“20 orang tersangka diamankan, 18 orang sudah di Polda Sumut, 2 lagi masih di Madina karena di bawah umur,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.