MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap pelaku pencurian lembu.
Adapun pelaku yang ditangkap, yaitu Zerli alias Carli (43) dan Adlin alias Wak Delen (58) warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumut.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan pengaduan Al Mustaqim (30).
Dalam pengaduannya, korban kehilangan seekor lembu yang terjadi pada Jumat (3/7) sekira pukul 04.00 wib.
“Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui yang melakukan pencurian adalah Zerli alias Carli,” katanya, Selasa (14/7/2020).
Petugas yang mendapat laporan bahwa pelaku berada di Jalan Durian, Tanjungbalai, bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan, Senin (13/7/2020).
“Pelaku Zerli ditangkap saat sedang menikmati tuak di kedai tuak,” ujarnya.
Pelaku lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Adlin saat berada di Jalan Masjid.
Dari kedua pelaku disita barang bukti tali, keranjang, dan motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut lembu milik korban.
“Kedua pelaku sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [KM-03]