Alami Kelumpuhan, Proses Hukum Penadah HP Milik Personel Brimob Dihentikan

MEDAN, KabarMedan.com | Personel seksi intel Satuan Brimob Polda Sumut mengungkap kasus pencurian HP.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RA warga Langkat yang diduga penadah HP milik Aiptu Ronal James Sitorus, Banit Kompi 1 Batalyon A Sat Brimob Polda Sumut diamankan.

Namun, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum karena RA mengalami kelumpuhan sejak 4 tahun lalu.

“RA mengalami kelumpuhan, sehingga korban bersedia tidak melakukan proses hukum dan mencabut laporannya,” kata Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Abu Bakar Tertusi melalui Panit Opsnal Seksi Seksi Intel Ipda Heri Suhartono, Rabu (15/7/2020).

Awalnya korban kehilangan 1 unit HP di gerai lantai 3 pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Medan pada Kamis (18/6/2020).

Korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polsek Medan Baru. Personel melakukan seksi intel pun melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa HP korban berada di wilayah Dusun Mekar Sari, Langkat, Sumut.

“Petugas kita lalu berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan dan mendatangi rumah RA, Selasa (14/7/2020),” ujarnya.

Saat bertemu ternyata RA sedang terbaring di tempat tidur karena  mengalami lumpuh.

“Dalam pertemuan itu petugas mengamankan 1 unit HP milik Aiptu Ronal,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, RA mengaku membeli HP tersebut dari Wanda secara online seharga Rp 2.250.000.

“RA tidak mengetahui bahwa HP yang dibelinya hasil Tindak Pidana Pencurian dan ia tidak mengetahui kediaman Wanda,” jelasnya.

Petugas lalu berkoordinas dengan Panit Reskrim Polsek Medan Baru Ipda Heriyadi. Karena alasan kemanusian, petugas menyarankan korban mencabut laporan agar RA tidak dilakukan proses hukum.

“RA lalu bersedia menyerahkan handphone yang dibelinya dan selanjutnya diserahkan kepada korban,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.