Lakukan Perlawanan, 2 Pencuri Mobil Dibedil Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Dua pelaku pencurian mobil berinisial SS (29) dan HW (39) harus menerima hadiah timah panas polisi karena melakukan perlawanan.

Penangkapan berawal dari laporan korban SGS (44) yang kehilangan 1 unit mobil boks di Jalan Pasar I Asam Kumbang.

“Petugas lalu melalukan penyelidikan dan pelacakan lewat GPS yang terpasang di mobil korban,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (18/7/2020).

Petugas lalu melakukan pengejaran dan menangkap kedua pelaku di Jalan Pulo Sari, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.

Saat dilakukan pengembangan, katanya, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata petugas.

Tidak ingin ambil resiko, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

“Saat mau dilakukan pengembangan mencari barang bukti kedua pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.

Dari kedua pelaku disita barang bukti 1 unit mobil Avanza BK 1833 UJ, tang potong, kunci kontak, setiur, gunting dan kaca spion.

“Untuk rekan pelaku yang melarikan diri masih dilakukan pengejaran.” jelasnya.

Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana. “Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.