MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap 15 orang terkait narkoba. 2 diantaranya tewas ditembak. Sebanyak 55 kg sabu turut disita sebagai barang bukti.
“Untuk total tersangka ada 15 orang. Di mana dua diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena mengancam keselamatan petugas,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin di RS Bhayangkara, Medan, Senin sore (20/7/2020).
Martuani mengatakan, sindikat narkoba yang ditangkap merupakan jaringan baru dengan pemesan berasal dari Surabaya. Selama ini, kata Martuani, jaringan yang dikenal adalah Aceh-Medan-Pekanbaru, Aceh-Medan-Jakarta.
“Jadi hari ini ada juga jaringan baru yang kita bisa ungkap. Ada dari Surabaya yang akan mengambil barangnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, barang bukti 55 kg sabu diamankan dari beberapa TKP, yaitu Polsek Patumbak 11 kg sabu, Polsek Sunggal 3 kg sabu dan Polsek Kutalimbaru 1 kg sabu.
“Untuk jaringan Medan-Aceh-Surabaya ini dengan barang bukti 40 kg sabu diungkap Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru,” jelasnya.
Selain barang bukti 55 kg sabu, petugas juga menyita 6 unit mobil, 5 unit motor, dan 27 unit HP.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup penjara dan 20 tahun penjara,” jelasnya.
Sita KTP Palsu
Martuani mengatakan, dalam pengungkapan ini petugas juga menyita KTP palsu dari para tersangka. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan terhadap para identitas tersangka.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu di mana para tersangka membuat KTP palsu tersebut.
“Nanti kita bisa cek di mana dibuat. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Polda tempat dikeluarkannya KTP palsu ini,” akunya.
Ia menilai, para tersangka sengaja mencetak KTP palsu untuk mengelabui aparat kepolisian.
“Karena ini akan menyulitkan untuk penyidikan. Dengan menggunakan KTP palsu maka identitasnya akan semakin samar dan sulit diungkap,” pungkasnya. [KM-05]