MEDAN, KabarMedan.com | Polisi terus menyelidiki kasus penganiayaan 2 orang polisi yang diduga dilakukan anggota DPRD Sumut berinisial KHS dan sekelompok orang di kelab malam, Jalan Putri Hijau, Medan, Minggu (19/7/2020).
Dalam kasus tersebut, KHS ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan penahanan.
Kombes Riko Sunarko mengatakan, awalnya ada 17 orang yang diamankan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar, petugas menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
“Delapan orang kami tahan. Tujuh laki-laki dan satu perempuan. Sementara lainnya sebagai saksi,” kataya kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Dari 17 orang tersebut, kata Riko, petugas melakukan tes urine dan hasilnya 7 orang positif narkoba.
“Dari tujuh orang itu, empat orang termasuk tersangka, kemudian tiga orang masih saksi kita serahkan ke Satres Narkoba untuk diproses,” jelasnya.
Dalam keteranganya, kata Riko, tersangka KHS mengaku bekerja sebagai wiraswasta.
“Untuk anggota KHS sesuai keterangannya mengaku pekerjaanya adalah wiraswasta,” cetusnya.
Ditanya apakah KHS positif menggunakan narkoba, Riko mengaku negatif. “Negatif yang bersangkutan,” katanya.
Riko mengatakan, tersangka KHS merupakan orang yang pertama kali melakukan pemukulan. “Jadi ia (KHS) yang memukul pertama kali,” katanya.
Riko mengatakan, petugas saat ini masih mendalami motif dari penganiayaan tersebut.
“Masih kami dalami. Jadi yang kita temukan di komunikasi mereka, suadara KHS ini menerima chat WA dari rekan wanita yang mengaku dipukul. Lalu saudara KHS dan rekan-rekannya mencari orang yang dimaksud teman wanita itu di lapangan parkir. Di lapangan parkir bertemulah dengan korban,” pungkasnya. [KM-03]