Polda Sumut Rebus 51 Kg Sabu dan 1.603 Pil Ekstasi, Serta Bakar 40.798 Gram Ganja

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti 51,38 kg sabu, 1.603 butir pil ekstasi dan 40.798 gram ganja.

Barang bukti sabu dan pil ektasi dimusnahkan dengan cara direbus. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Barang bukti narkoba ini merupakan pengungkapan pada Maret hingga Juli 2020. Jumlah tersangka ada 83 orang, 2 diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Martuani mengingatkan, agar media untuk memberikan edukasi melalui pemberitaan tentang bahaya narkotika.

“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika. Kepada masyarakat agar terus memberikan informasi jika menemukan pengedaran narkotika,” ujarnya.

Selain pemusnahan narkoba, Martuani juga memaparkan penungkapan 36,75 kg sabu, 41 kg ganja dan 5 butir pil ekstasi.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Barang bukti narkoba tersebut disita dari 18 orang tersangka pada periode Mei hingga Juli 2020.

“Jaringan narkotika ini dari Aceh-Sumut-Jakarta,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.