Tim Elang Brimob Tangkap DPO Pencuri Uang Rp 1,6 Miliar Pemprov Sumut

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang DPO pelaku pencurian uang milik Pemprov Sumut bernama Tukul Panjaitan ditangkap personel Tim Elang Sat Brimob Polda Sumut.

Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Abu Bakar Tertusi melalui Lakhar Kasi Intel Kompol Heriyono mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi tentang keberadaan DPO pencurian uang dari dalam mobil yang diparkir di Kantor Gubernur Sumut.

Dari informasi tersebut, personel yang dipimpin Panit Opsnal Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut, Ipda Heri Suhartono melakukan penyelidikan dan menangkapa Tukul pada Senin malam (27/7/2020).

“Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Menteng, Medan,” katanya, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Saat diinterogasi lisan, Tukul mengaku terlibat dalam aksi pencurian uang di kantor Gubernur Sumut tersebut. Ia mengaku berperan sebagai driver dan otak pelaku.

“Tersangka mengaku memperoleh uang Rp 300 juta. Uang tersebut digunakan untuk berobat ke Penang,” ujarnya.

Selain itu, Tukul mengaku juga terlibat dalam kasus pencurian uang Rp 130 juta di USU. Dalam aksi kejahatan itu Tukul memperoleh bagian Rp 20 juta.

“Dari tersangka disita barang bukti uang Rp.653.000, 1 buah dompet, ATM, SIM, KTP dan cincin mata batu dengan lingkar emas,” jelasnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Selanjutnya Tukul dan barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, uang Rp1.672.985.500 hilang dari mobil yang diparkir di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin sore (9/9/2020). Uang tersebut diketahui baru saja diambil dari Bank Sumut, Jalan Zainul Arifin, Medan.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi. Petugas yang melakukan penyelidikan menangkap empat tersangka, yaitu Niksar Sitorus (36), Niko Demos Sihombing (41), Musa Hardianto Sihombing (22) dan Indra Haposan Nababan (39). [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.