MEDAN, KabarMedan.com | Pemprov Sumut memberlakukan sejumlah sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Salah satu sanksinya denda Rp 100 ribu bagi warga yang tidak memakai masker.
Hal itu merupakan salah satu implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan Pergub, Perwal dan Perbup.
“Rp 100 ribu, apabila sudah tiga kali melanggar. Jika melanggar pertama diberikan teguran lisan, besok masih dilakukakan, lakukan teguran tertulis dengan kegiatan sosial lainnya, push up kah, pembersihan daerah atau yang lain. Ketiga financial,” kata Gubernur Sumut, Edy kepada wartawan, Jumat (14/8/2020).
Ia mengatakan, uang denda tersebut akan disimpan dalam rekening Bank Sumut, dan bisa dipantau masyarakat. Uang denda itu nantinya akan digunakan untuk kegiatan sosial.
“Nanti kita bicarakan. Apakah untuk dibelikan masker atau bantuan bantuan kepada kegiatan ketahanan,” ujar Edy.
Aturan ini akan diterapkan di 33 Kabupaten/Kota di Sumut. Namun untuk implementasi tahap awal akan dilakukan di Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang (Mebidang).
“Sebagai pembukaan MoU dilakukan di Mebidang. Kenapa? Karena zona merah terbesar di Medan, Deli Serdang dan Binjai,” ungkapnya.
Edy menyebutkan, pihaknya akan menyiapkan 5 juta masker untuk masyarakat yang diawali di Mebidang.
Selain itu, pihaknya juga akan memperbanyak fasilitas cuci tangan dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.
“Taati perintah petugas, instruksi petugas, edukasi dan sosialisasi. Sehingga kita bisa memperkecil bahkan menghilangkan COVID-19 ini dari Sumatera Utara,” pungkasnya. [KM-03]