Polsek Medan Barat Tangkap Residivis Pencurian Motor

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial AM (25) warga Kecamatan Medan Barat ditangkap polisi karena diduga melakukan perampokan motor.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban M Hanafi.

Dalam laporannya, kata Afdhal, korban yang mengendarai motor Yamaha N Max BK 5367 AIP dirampok saat melintas di Jalan Pengayoman, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pada Kamis 14 Mei 2020 sekira pukul 00.50 Wib.

Baca Juga:  BPD Lubuk Dendang Laporkan Kades ke Polisi Diduga Tak Salurkan Tunjangan Selama 6 Bulan

“Saat melintas di lokasi korban dihentikan pelaku. Kunci kontak motor dan uang Rp 15 ribu juga diambil. Pelaku kemudian membawa kabur motor korban,” kata Afdhal dalam keterangannya, Jumat (14/8/2020).

Dari laporan korban, kata Afdhal, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap AM pada Kamis (6/8) sekira pukul 01.00 Wib.

“Saat diinterogasi, AM mengaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang berinisial T (DPO),” ujarnya.

Baca Juga:  Laga Kambing Dua Motor di Sergai, Empat Orang Terluka

Dari pengakuan AM, uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli pakaian dan kebutuhan sehari-hari.

“Dari AM disita barang bukti 1 potong baju dan 1 potong celana hasil dari penjualan motor,” ungkapnya.

Afdhal mengatakan, AM merupakan redidivis dalam kasus perampokan tahun 2015 yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

“Pelaku merupakan residivis. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]