MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial AM (25) warga Kecamatan Medan Barat ditangkap polisi karena diduga melakukan perampokan motor.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban M Hanafi.
Dalam laporannya, kata Afdhal, korban yang mengendarai motor Yamaha N Max BK 5367 AIP dirampok saat melintas di Jalan Pengayoman, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pada Kamis 14 Mei 2020 sekira pukul 00.50 Wib.
“Saat melintas di lokasi korban dihentikan pelaku. Kunci kontak motor dan uang Rp 15 ribu juga diambil. Pelaku kemudian membawa kabur motor korban,” kata Afdhal dalam keterangannya, Jumat (14/8/2020).
Dari laporan korban, kata Afdhal, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap AM pada Kamis (6/8) sekira pukul 01.00 Wib.
“Saat diinterogasi, AM mengaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang berinisial T (DPO),” ujarnya.
Dari pengakuan AM, uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli pakaian dan kebutuhan sehari-hari.
“Dari AM disita barang bukti 1 potong baju dan 1 potong celana hasil dari penjualan motor,” ungkapnya.
Afdhal mengatakan, AM merupakan redidivis dalam kasus perampokan tahun 2015 yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
“Pelaku merupakan residivis. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]