MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap seorang oknum PNS Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Medan. Oknum PNS berinisial AS (54) ditangkap karena diduga membawa ganja.

Informasi yang dihimpun, AS ditangkap Rabu (12/8/2020) sekira pukul 19.30 WIB. Peristiwa berawal saat ia datang ke Plaza Medan Fair. Saat hendak masuk AS ditegur pihak keamanan karena tidak memakai masker.

Baca Juga:  Kapolres Sergai Pasang Stiker Pemantul Cahaya ke Sejumlah Truk di Jalinsum Antisipasi Tabrak Belakang

Karena tidak senang ditegur AS mengambil balok kayu yang diselipkan dibalik bajunya, dan memukul petugas keamanan.

“Petugas keamanan secara spontan menangkis,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2020).

Polisi yang mendapat laporan turun ke lokasi dan mengamankan AS. Petugas lalu melakukan penggeledehan dan menemukan lima batang rokok, empat lembar kertas tiktak, dan sisa pakai daun ganja.

Baca Juga:  Polres Sergai Bongkar Peredaran Pupuk Palsu dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Dari hasil interogasi diketahui bahwa empat lembar kertas tiktak dan sisa pakai ganja kering di dalam tas akan diberikan kepada teman kerjanya.

“AS dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 127 hurup a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here