MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria bernama Dandi Albani ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban M. Arif (23) warga Jalan Bromo, Medan.
Korban mengaku kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega BK 6954 US yang diparkir di depan warnet di Jalan Eka Surya, Kecamatan Medan Johor, pada Selasa (4/8/2020).
“Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi,” katanya, Senin (24/8/2020).
Berdasarkan rekaman CCTV, kata Zulkifli, petugas kemudian menangkap Dandi.
“Yang bersangkutan ditangkap pagi tadi saat berada di rumah temannya di Jalan Eka Warni, Medan Johor,” ujarnya.
Saat diinterogasi, kata Zulkifli, Dandi mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian kepada seseorang berinisial I (DPO).
“Sepeda motor tersebut dijual Rp 1,1 juta. Petugas menyita barang bukti pakaian yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Ia mengatakan, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. [KM-06]