MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumut menangkap mantan Kepala Desa Pasar Batahan, Mandailing Natal, Sumut, Fajar Siddik (37) dalam kasus dugaan korupsi dana.
“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Fajar pada Jumat 14 Agustus 2020, dan telah ditahan di RTP Polda Sumut,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).
MP Nainggolan mengatakan, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2016. Di mana Desa Pasar Batahan menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten Madina tahun 2016 Rp 78 juta dan Dana Desa (DD) dari APBN TA 2016 Rp 604 juta.
APBDes Pasar Batahan digunakan untuk empat kegiatan, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
“APBDes Pasar Batahan telah dilakukan realisasi penyerapan anggaran melalui 4 SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sebesar Rp 682.381.958,” ungkapnya.
Ternyata ada kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan namun telah dilakukan penyerapan anggaran, yaitu pembangunan Gedung TPA (Taman Pendidikan Alquran) dan bangunan pelengkap sebesar Rp 413.210.800.
Penyidik bersama dengan ahli dari Jurusan Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara (USU) telah melakukan pemeriksaan kualitas/kuantitas terhadap gedung TPA dan bangunan. Mereka kemudian menyimpulkan bahwa adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 215.518.584,08.
“Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumut pada 12 Februari 2020 terkait pelaksanaan APBDes Pasar Batahan terdapat kerugian keuangan Negara sebesar 413.220.466,59,” ungkapnya.
Penyidik telah melengkapi barang bukti atas dugaan korupsi ini dan telah melakukan gelar perkara pada Jumat (14/8/2020). Penyidik menetapkan Fajar sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
“Tersangka dipersangkakan Pasal 2 subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. [KM-03]














