Yonkav 6/Serbu dan Polsek Sunggal Amankan 5 Unit Mesin Judi Jackpot

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Tim gabungan dari Satuan Yonkav 6/Serbu dan Polsek Sunggal menggerebek tempat lokasi judi di lingkungan VI, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Minggu sore (3/5/2015).

Dari penggerebekan itu, tim gabungan mengamankan 5 unit mesin judi jackpot. Sementara pemain dan pemilik mesin judi jackpot tersebut kabur saat melihat kedatangan petugas.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi warga sekitar yang resah dengan praktek perjudian di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Mendapat laporan itu, satuan Yonkav 6/Serbu melakukan koordinasi dengan Polsek Sunggal dan menggerebek lokasi tersebut. Selanjutnya, lima unit mesin judi jackpot yang diamankan dibawa ke Polsek Sunggal.

“Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka tugas keamanan dan penertiban penyakit masyarakat. Ini merupakan intruksi dari Pangdam I/BB agar seluruh jajaran satuan Kodam I/BB melakukan penindakan terhadap kegiatan ilegal yang ada di wilayah binternya masing-masing,” tegas Danyonkav 6/Serbu, Mayor Kav Eryzal Satria.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Kapolsek Sunggal, Kompol Aldi Subartono, mengungkapkan pihaknya akan melakukan pengembangan untuk menangkap pemilik mesin judi jackpot tersebut.

“Hasil dari penggerebekan ini masih kita kembangkan,” tukasnya. [KM-03]