MEDAN, KabarMedan.com | Tim gabungan dari Satuan Yonkav 6/Serbu dan Polsek Sunggal menggerebek tempat lokasi judi di lingkungan VI, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Minggu sore (3/5/2015).
Dari penggerebekan itu, tim gabungan mengamankan 5 unit mesin judi jackpot. Sementara pemain dan pemilik mesin judi jackpot tersebut kabur saat melihat kedatangan petugas.
Informasi yang dihimpun, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi warga sekitar yang resah dengan praktek perjudian di wilayah tersebut.
Mendapat laporan itu, satuan Yonkav 6/Serbu melakukan koordinasi dengan Polsek Sunggal dan menggerebek lokasi tersebut. Selanjutnya, lima unit mesin judi jackpot yang diamankan dibawa ke Polsek Sunggal.
“Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka tugas keamanan dan penertiban penyakit masyarakat. Ini merupakan intruksi dari Pangdam I/BB agar seluruh jajaran satuan Kodam I/BB melakukan penindakan terhadap kegiatan ilegal yang ada di wilayah binternya masing-masing,” tegas Danyonkav 6/Serbu, Mayor Kav Eryzal Satria.
Kapolsek Sunggal, Kompol Aldi Subartono, mengungkapkan pihaknya akan melakukan pengembangan untuk menangkap pemilik mesin judi jackpot tersebut.
“Hasil dari penggerebekan ini masih kita kembangkan,” tukasnya. [KM-03]















