MEDAN, KabarMedan.com | Petugas dari Satres Narkoba Polres Tanjungbali, Sumut menggagalkan penyelundupan 6 Kg sabu. Seorang nelayan berinsial SR (49) yang membawa sabu tersebut ditangkap.

Wakapolres Tanjungbalai, Kompol H Jumanto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi sebuah kapal kayu membawa sabu sedang bersandar di Kecamatan Tualang Raso, Tanjungbalai, Selasa (25/8).

Baca Juga:  Polres Sergai Bongkar Peredaran Pupuk Palsu dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Dari informasi tersebut, petugas turun ke lokasi dan menangkap SR. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan muatan piber berisi ikan, es batu dan 6 Kg sabu.

“SR menjemput sabu tersebut menggunakan kapal kayu miliknya dari perbatasan perairan laut Malaysia-Indonesia,” ujarnya.

Selain 6 Kg sabu, petugas juga menyita barang bukti 2 potong karet ban, 1 kapal kayu dan 1 kotak fiber.

Baca Juga:  Kapolres Sergai Pasang Stiker Pemantul Cahaya ke Sejumlah Truk di Jalinsum Antisipasi Tabrak Belakang

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 113, 114, 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun, paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here