Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba, 10 Kg Sabu Disita

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas dari Polsek Petumbak mengungkap jaringan peredaran narkoba.

Dua orang pria Basri dan Muhammad Hasbi alias Habibi alias Brewok ditangkap. Polisi juga menyita barang bukti 10 Kg sabu.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan,  pengungkapan berdasarkan pengembangan dari ditangkapnya pelaku Azwani cs dengan barang bukti 4 Kg sabu.

Petugas yang melakukan pengembangan mendapat informasi adanya pengiriman sabu ke Kabupaten Langkat.

Baca Juga:  Laga Kambing Dua Motor di Sergai, Empat Orang Terluka

Pada Sabtu (22/8/2020), diketahui bahwa pengiriman sabu dilakukan menggunakan mobil BL 8269 KI.

“Petugas kemudian menghentikan mobil tersebut di Jalan Megawati, Binjai. Dari mobil yang dikendarai Basri ditemukan 10 Kg sabu,” katanya, Jumat (28/8/2020).

Basri mengaku, ia diperintah oleh Habibi untuk mengantarkan sabu itu ke Langkat. Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap Habibi di VIP salah satu diskotik di Medan, Rabu (23/8/2020).

Baca Juga:  Puluhan Emak-emak Geruduk SPBU di Dolok Masihul Akibat Langkanya BBM

“Pelaku Basri berperan sebagai pengantar, dan Habibi adalah pengendalinya,” jelasnya.

Selain 10 Kg sabu, petugas juga menyita barang bukti 1 mobil pikap dan 6 unit HP.

“Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009,” pungkasnya. [KM-03]