Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba, 10 Kg Sabu Disita

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas dari Polsek Petumbak mengungkap jaringan peredaran narkoba.

Dua orang pria Basri dan Muhammad Hasbi alias Habibi alias Brewok ditangkap. Polisi juga menyita barang bukti 10 Kg sabu.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan,  pengungkapan berdasarkan pengembangan dari ditangkapnya pelaku Azwani cs dengan barang bukti 4 Kg sabu.

Petugas yang melakukan pengembangan mendapat informasi adanya pengiriman sabu ke Kabupaten Langkat.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Pada Sabtu (22/8/2020), diketahui bahwa pengiriman sabu dilakukan menggunakan mobil BL 8269 KI.

“Petugas kemudian menghentikan mobil tersebut di Jalan Megawati, Binjai. Dari mobil yang dikendarai Basri ditemukan 10 Kg sabu,” katanya, Jumat (28/8/2020).

Basri mengaku, ia diperintah oleh Habibi untuk mengantarkan sabu itu ke Langkat. Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap Habibi di VIP salah satu diskotik di Medan, Rabu (23/8/2020).

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

“Pelaku Basri berperan sebagai pengantar, dan Habibi adalah pengendalinya,” jelasnya.

Selain 10 Kg sabu, petugas juga menyita barang bukti 1 mobil pikap dan 6 unit HP.

“Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.